Kamis 21 Apr 2022 18:21 WIB

Waktu yang Diberikan untuk Bedah Draf RUU Sisdiknas Sempit

IGI hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk membedah draf RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).
Foto: Tangkapan layar
Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar terkait RUU Sisdiknas, Kamis (21/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Danang Hidayatulah mengatakan, waktu untuk membedah draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam uji publik memang sangat sempit, hanya sekitar dua pekan. Tapi, timnya bisa memberikan masukan terkait aturan itu secara tertulis.

"Kami dari IGI beberapa waktu lalu sudah diundang oleh Kemdikbudristek untuk mengikuti uji publik. Memang draf yang kami diberikan itu sangat mepet waktunya, mungkin sekitar dua pekan untuk kami bedah," jelas Danang dalam webinar, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga

Namun demikian, Danang menjelaskan, IGI sudah memiliki tim khusus untuk mengkaji dan mencoba memberikan masukan serta rekomendasi terhadap draf RUU Sisdiknas yang pihaknya terima. Dari pembahasan yang sudah dilakukan, pihaknya memberikan rekomendasi dalam bentuk tertulis setelah uji publik dilaksanakab.

"Dalam uji publik yang dilaksanakan memang waktu yang diberikan ke setiap organisasi profesi atau ormas terbatas. Namun demikian, kami memberikan rekomendasi, gagasan, ide dalam bentuk file yang itu sudah kami kirimkan ke Kemebdikbud pasca-uji publik," kata dia.

Pihak Kemendikbusristek menyebutkan, draf RUU Sisdiknas pada dasarnya masih akan terus berubah. Perubahan draf akan terus terjadi hingga penyerahan draf resmi kepada DPR.

"Draf per hari ini itu sangat mungkin berbeda dari draf kemarin, apalagi pekan yang lalu. Makanya ini sebenarnya dokumennya itu bergerak terus," ungkap Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Nino, sapaan akrabnya, menerangkan, draf RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya yang resmi akan ada ketika pemerintah sudah menyerahkannya ke DPR. Ketika itu, kata dia, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sudah maju ke tahap berikutnya, tak lagi di tahap perencanaan seperti yang saat ini masih terus berlangsung.

"Nanti akan menjadi draf resmi hanya ketika pemerintah sudah menyepakati, kita sudah melakukan pencermatan terhadap masukan berbagai pihak dan itu disepakati oleh semua kementerian di pemerintah, kemudian itulah yang kita ajukan kepada DPR sebagai draf pertama," jelas Nino.

Dia menekankan, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap pertama, yakni tahap perencanaan. Nino menekankan hal tersebut karena melihat adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa RUU Sisdiknas seolah sudah berada di tahap akhir dan akan lekas disahkan.

"Kita masih panjang sekali tahapan-tahapan, langkah-langkahnya. Kita masih berada pada tahap perencanaan. Itu pun masih belum selesai. Ibaratnya kereta, keretanya masih di peron belum berangkat," kata dia.

Nino menjelaskan, di tahap perencanaan ini, pihaknya terus menggali masukan dari berbagai pihak serta berdiskusi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk terus-menerus menyusun draf pertama dan naskah akademik dari RUU Sisdiknas. Teranyar, dia mendapatkan masukan dari salah satu kementerian terkait RUU Sisdiknas sebanyak 10 halaman.

"Kami mendapatkan masukan dari salah satu kementerian yang sangat detail, ada 10 halaman masukan yang sangat substantif. Otomatis itu harus kami bahas di tim hukum kami dan itu sangat mungkin mengubah pasal-pasal yang ada di dalam draf yang sekarang," kata dia.

Dia berharap penjelasannya tersebut dapat meredakan mecemasan publik yang khawatir RUU Sisdiknas seolah susah hampir disahkan. Nino menyatakan, hal tersebut tidak benar. Proses yang harus dilalui masih panjang dan pada setiap prosesnya pun pasti akan ada keterlibatan publik di dalamnya.

"Ini tidak benar ya. Masih panjang sekali dan masih banyak kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement