Kamis 21 Apr 2022 16:25 WIB

Kemendikbudristek: Belum Ada Draf Resmi RUU Sisdiknas

Masih banyak kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan RUU Sisdiknas.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) mengungkapkan, hingga saat ini sebenarnya belum ada draf resmi dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Draf yang beredar di tengah publik saat ini bukanlah draf resmi dan masih bisa terus berubah. 

"Belum ada draf resmi sebenarnya. Karena di titik ini, di tahap perencanaan ini, yang kami lakukan adalah menggali masukan dari berbagai pihak," ungkap Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam webinar, Kamis (21/4/2022). 

Baca Juga

Karena itu, dia mengatakan, draf yang beredar secara tidak resmi di masyarakat saat ini sebenarnya adalah draf yang masih bisa berubah dari hari ke hari. Perubahan akan terus terjadi selama Kemendikbudristek menyusun draf resmi RUU Sisdiknas setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kementerian dan lembaga lainnya. 

"Jadi kalau ada draf-draf yang beredar secara tidak resmi di masyarakat itu sebenarnya draf yang masih dari hari ke hari bahkan berubah terus. Jadi ketika kami mendapatkan masukan (akan berubah lagi)," kata Nino, sapaan akrabnya. 

Untuk itu dia menekankan draf pertama RUU Sisdiknas belumlah selesai. Kemendikbusristek masih berada di tahap penyusunan draf awal. Masih ada banyak kesempatan bagi berbagai pihak untuk bisa memberikan masukan terhadap RUU Sisdiknas, bahkan hingga saat draf resmi telah diserahkan kepada DPR RI. 

"Bahkan setelah kita mendapatkan draf awal yang kita kirim ke DPR. Di tahap penyusunan, yakni tahap kedua, dan di tahap pembahasan, yakni tahap ketiga, itu akan ada pelibatan publik yang lebih luas lagi," jelas dia. 

Pada kesempatan itu Nino juga menyebutkan, draf RUU Sisdiknas masih akan terus berubah. Perubahan draf akan terus terjadi hingga penyerahan draf resmi kepada DPR RI. "Draf per hari ini itu sangat mungkin berbeda dari draf kemarin, apalagi minggu yang lalu. Makanya ini sebenarnya dokumennya itu bergerak terus," ungkap dia. 

Nino menerangkan, draf RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya yang resmi akan ada ketika pemerintah sudah menyerahkannya ke DPR RI. Ketika itu, kata dia, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sudah maju ke tahap berikutnya, tak lagi di tahap perencanaan seperti yang saat ini masih terus berlangsung. 

"Nanti akan menjadi draf resmi hanya ketika pemerintah sudah menyepakati, kita sudah melakukan pencermatan terhadap masukan berbagai pihak dan itu disepakati oleh semua kementerian di pemerintah, kemudian itulah yang kita ajukan kepada DPR sebagai draf pertama," jelas Nino. 

Dia menekankan, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap pertama, yakni tahap perencanaan. Nino menekankan hal tersebut karena melihat adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa RUU Sisdiknas seolah sudah berada di tahap akhir dan akan lekas disahkan. 

"Kita masih panjang sekali tahapan-tahapan, langkah-langkahnya. Kita masih berada pada tahap perencanaan. Itu pun masih belum selesai. Ibaratnya kereta, keretanya masih di peron belum berangkat," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement