Selasa 29 Mar 2022 13:04 WIB

DPR Tetapkan Dua Calon Anggota BPK Terpilih

Keduanya terpilih dari 13 calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi menetapkan dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih pada Selasa (29/3/2022). Dua anggota BPK periode 2022-2027 yang dimaksud, yaitu Isma Yatun dan Haerul Saleh.

Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK tahun 2022-2027 dapat disetujui?" kata Ketua DPR, Puan Maharani diikuti pernyataan setuju dari peserta rapat paripurna yang hadir.

Baca Juga

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie menjelaskan, proses pendaftaran dibuka pada 29 November hingga 8 Desember 2021. Adapun jumlah calon yang mendaftar sebanyak 16 orang.

Dolfie menjelaskan, Komisi XI selanjutnya melakukan verifikasi persyaratan calon pada 12 Januari 2022. Pada tahap tersebut semua peserta dinyatakan lolos.

Setelah dilakukan rapat internal, Komisi XI akhirnya memutuskan untuk menggelar uji kepatutan dan kelaikan  pada 17-18 Maret 2022.

Dari 16 calon, sebanyak 13 calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK periode 2022-2027. Sementara tiga calon lainnya mengundurkan diri.

Komisi XI DPR akhirnya menyampaikan proses pemilihan pada 18 Maret 2022 pukul 19.30 WIB melalui voting dan dilakukan secara tertutup. Hasilnya, calon anggota BPK Isma Yatun memperoleh 46 Sedangkan Haerul mendapat 37 suara dari total 112 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement