Senin 28 Mar 2022 17:11 WIB

Kemenkominfo Harap Ketentuan Denda Platform Online Segera Selesai

Ketentuan denda platform online akan masuk dalam PP PNPB pada Kemenkominfo.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Foto: Dok Kemenkominfo
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berharap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkominfo (RPP PNPB) bisa selesai dalam waktu dekat. Rancangan regulasi tersebut memuat ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan kepada Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) jika melanggar Undang-undang ITE dan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Tentunya dengan harapan RPP PNBP akan selesai dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Kemenkominfo yang juga Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Dedy menyebut, saat ini pembahasan RPP PNBP tengah memasuki tahap Rapat Panitia Antarkementerian (PAK) untuk pembahasan lebih lanjut beberapa ketentuan dalam RPP PNBP tersebut. Regulasi ini disusun oleh Kemenkominfo bersama Kementerian Keuangan "Penyelesaian RPP PNBP menyesuaikan dinamika diskusi bersama Kementerian Keuangan yang saat ini terus kami lakukan secara intensif," katanya.

 

Sebelumnya, Kemenkominfo mengklarifikasi pemberitaan Reuters mengenai info yang menyebut Kemenkominfo sedang menyusun regulasi lebih ketat kepada platform media sosial. Regulasi disebut mengatur penjatuhan denda hingga tuntutan pidana kepada platform tersebut jika memuat konten melanggar dan tidak segera menghapus konten tersebut.

 

Dedy menegaskan, peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Menurutnya, aturan tersebut adalah penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak tahun 2008 dan direvisi pada tahun 2016 lalu.

 

"Perlu kami klarifikasi, bahwa peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak tahun 2008 dan direvisi pada tahun 2016 lalu," kata Dedy kepada Republika, Kamis (24/4).

 

Dedy mengungkapkan saat ini Kemenkominfo bersama Kementerian Keuangan memang sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkominfo (RPP PNPB). RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Di dalam kedua aturan itu mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.

 

"Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE," katanya.

 

Namun demikian, ia menegaskan, RPP PNBP ini sifatnya hanya mengatur sanksi administratif berupa ketentuan denda dan bukan sanksi pidana.

 

"Sesuai sifatnya yang mengatur sanksi administratif, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE," kata Dedy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement