Legislator Desak Transparansi BPOM dan Kemenkes Soal Perpanjangan Masa Kadaluarsa Vaksin

Masyarakat perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen vaksin.

Senin , 28 Mar 2022, 13:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta penjelasan lebih lanjut dari BPOM terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta penjelasan lebih lanjut dari BPOM terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta penjelasan lebih lanjut dari BPOM terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Kurniasih menyebut salah satu persyaratan memperpanjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang membuktikan mutu dan keamanan vaksin.

Kurniasih mengatakan masyarakat perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen vaksin. Ia mempertanyakan proses seperti apa sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga

"Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya," kata Kurniasih dalam keterangan pers, Senin (28/3/2022).

Kurniasih meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin karena publik berhak menerima informasi tersebut. Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.

Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Lalu dalam UU Perlindungan Konsumen mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.

"Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?" ujar Kurniasih.

Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin. Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin Covid-19 telah habis.

"Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis," ucap Kurniasih.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalukan perpanjangan masa kadaluarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19. Keputusan itu diklaim sudah berdasarkan penilaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dipastikan produk vaksin Covid-19 itu layak digunakan masyarakat.