Komisi X DPR Agendakan Raker dengan Kemendikbudristek Bahas RUU Sisdiknas

DPR akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan terkait RUU Sisdiknas

Senin , 28 Mar 2022, 08:14 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Foto: istimewa
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dia mengatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas hal tersebut.

"Kami akan mengagendakan raker bersama Mendikbudristek untuk meminta penjelasan perkembangan penyusunan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional dan meminta naskah akademik (NA) dan draf RUU Sisdiknas," kata Huda sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Ahad (27/3/2022).

Baca Juga

Pada Kamis (24/3/2022) lalu Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan APPI dan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI) membahas RUU Sisdiknas. Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin, merasa sepakat dengan usulan untuk menunda RUU Sisdiknas untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Terkait usulan tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke Prolegnas 2022, saya kira saya sepakat untuk menunda membahas RUU ini dan tidak masuk prolegnas," kata Djohar.

Sebelumnya, APPI meminta DPR RI untuk tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. APPI menemukan beberapa masalah fundamental dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diuji publik dengan partisipasi terbatas.

"APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," ujar Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, dalam RDPU Dengan Komisi X DPRI RI, di Jakarta, Kamis (24/3).

Selain itu, APPI juga merekomendasikan Kemendikbudristek untuk membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas. Di mana, panitia kerja nasional itu akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain peta jalan pendidikan nasional, naskah akademik, dan draft RUU Sisdiknas.

"APPI berpendapat, pembaruan UU Sisdiknas diperlukan, tetapi pembaruan ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, dan keterlibatan publik yang luas secara bermakna," kata dia.

APPI menilai uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim. APPI pun telah menemukan beberapa masalah fundamental dalam draft RUU Sisdiknas yang telah diuji publik dengan partisipasi terbatas.

Masalah fundamental pertama, Kemendikbudristek hanya akan mengintegrasikan tiga UU ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi. Padahal, ada 23 UU yang terkait dengan pendidikan, namun tidak diintegrasikan ke dalam proses ini untuk menuju satu sistem pendidikan nasional.

Lalu yang kedua, terkait rencana Kemendikbudristek mengajukan naskah akademik dan Draft RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurut APPI, sejauh ini pelibatan publik sangat minim dan banyak bagian-bagian di baskah akademik serta pasal-pasal di dokumen RUU Sisdiknas bermasalah.

"Ketiga, secara substansi, naskah RUU Sisdiknas yang beredar secara tidak resmi belum komprehensif, banyak hal fundamental hilang, tidak diatur, dan pasal-pasalnya ambigu," jelas Alpha.

Kemudian yang keempat, naskah akademik dan draft RUU Sisdiknas resmi sampai sekarang belum dipublikasi oleh Kemendikbudristek. Padahal APPI menilai hal itu merupakan amanat dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Undang-Undang.

"Yang menyatakan bahwa penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan RUU, dan setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," kata dia.

Masalah fundamental kelima, yakni terkait perubahan UU Sisdiknas yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Menurut APPI, hal tersebut justru akan menimbulkan banyak persoalan di masa depan.

"Urgensi saat ini bukanlah perubahan UU Sisdiknas, melainkan pemulihan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi persoalan serius bagi guru, siswa dan orang tua," terang Alpha.

APPI terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU).