Jumat 11 Mar 2022 22:15 WIB

Polda Jabar Akomodasi Jika Ada Warga Jadi Korban Doni Salmanan

Polda Jabar akan mengakomodasi warga yang menjadi korban Doni Salmanan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan akan mengakomodasi warga Jabar yang menjadi korban Doni Salmanan
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan akan mengakomodasi warga Jabar yang menjadi korban Doni Salmanan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat akan mengakomodasi jika ada warga yang pernah menjadi korban dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex oleh tersangka "crazy rich" asal Bandung, Doni Salmanan.

"Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Namun, kata dia, sejauh ini belum ada warga atau korban dugaan penipuan Doni Salmanan dari wilayah Jawa Barat yang melaporkan. Selain itu, menurutnya, sejauh ini Polda Jawa Barat belum menerima informasi terkait penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan yang dilakukan di wilayah Bandung.

"Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini," kata dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3) malam.

Doni Salmanan yang diketahui merupakan warga dari kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan karena untuk mencegah tersangka melarikan diri.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement