Senin 07 Mar 2022 14:56 WIB

Komnas Perempuan: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat Signifikan

Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 80 persen

Red: Nur Aini
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). Selain menyerukan dihentikannya kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk dalam Prolegnas 2021.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (10/12/2021). Selain menyerukan dihentikannya kekerasan terhadap perempuan, kampanye itu juga mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk dalam Prolegnas 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi di tahun 2021, berdasarkan data Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).

"Terjadi peningkatan signifikan, yakni 50 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu 338.496 kasus pada 2021 dari 226.062 kasus pada 2020," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy di acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022, seperti dipantau dari Jakarta, Senin (7/3/2022).

Baca Juga

Dia juga mengungkapkan pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan meningkat hingga 80 persen, dari 2.134 kasus di 2020 menjadi 3.838 kasus di 2021. Pengaduan tersebut dilakukan oleh perempuan korban kekerasan kepada Komnas Perempuan.

Selain itu, di Badilag juga terdapat peningkatan kasus sebesar 52 persen, dari 215.694 kasus di 2020 menjadi 327.629 kasus di 2021. Namun, berdasarkan data lembaga layanan, tercatat penurunan jumlah kasus sebesar 15 persen atau sebanyak 1.205 kasus, dengan angka pada 2021 mencapai 7.029 kasus.

"Ini dikarenakan selama dua tahun pandemi Covid-19, sejumlah lembaga layanan sudah tidak beroperasi. Sistem dokumentasi kasus juga belum memadai serta terbatasnya sumber daya," ujarnya.

Komnas Perempuan juga tidak mendapatkan informasi terkait kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dari Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah, katanya. Sebagian besar data pelapor, yang menyampaikan data laporan kepada Komnas Perempuan dengan mengisi dan mengembalikan kuesioner, adalah dari lembaga di Pulau Jawa.

"Seandainya kapasitas lembaga dan informasi tersedia serta perempuan mendapatkan akses terhadap kanal-kanal komunikasi yang disediakan, maka dapat diprediksi jumlah data yang terhimpun bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement