Sabtu 05 Mar 2022 14:28 WIB

Perempuan Paruh Baya Tersangka Pencuri Perhiasan Bocah 5 Tahun

Polisi menangkap perempuan tersangka pencuri bocah 5 tahun di Jakbar.

Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial K tersangka pencuri perhiasan bocah berusia lima tahun berinisial N di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022). Ilustrasi
Foto: istimewa
Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial K tersangka pencuri perhiasan bocah berusia lima tahun berinisial N di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial K tersangka pencuri perhiasan bocah berusia lima tahun berinisial N di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022). Tersangka membidik bocah N menjadi sasaran karena saat itu korban sedang berada di tempat keramaian tanpa pengawasan orang tua.

"Tersangka K kita amankan dan saat ini sudah berada di Polsek Kembangan," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Binsar Sianturi, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga

Kronologis kejadian, bermula ketika K melihat ada dua anak berinisial S (6) dan N (5) berada di sebuah pasar pada Kamis (3/3/2022) malam. K mencoba mendekati kedua anak tersebut dan melihat N mengenakan perhiasan anting emas.

Lalu, K mencoba membujuk kedua anak itu untuk ikut dengan dirinya, dengan maksud ingin mencuri perhiasan milik korban. Saat K menggandeng N dan S berjalan menjauhi pasar, salah satu kerabat kedua anak tersebut melihatnya.

"Seorang saksi melihat bahwa salah satu anak yang menjadi korban dibawa oleh nenek. Saksi itu mengetahui bahwa si nenek bukan keluarga korban," kata Binsar.

Seketika kerabat kedua korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan tersangka. Nenek K akhirnya ditahan dan dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, K nekat melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Jawa Barat. K juga diketahui tidak punya sanak saudara di Jakarta sehingga dia tidak punya tempat tinggal tetap.

Masih berdasarkan keterangan K, dirinya mengaku, baru pertama kali melakukan tindakan ini. "Pengakuannya baru sekali tapi kita masih dalami lebih lanjut," kata Binsar.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman ukuran lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement