Kamis 03 Mar 2022 11:36 WIB

WHO Tetapkan Batas Aman Volume Musik di Konser

WHO merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman.
Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser. WHO mencatat semakin banyak orang terpapar tingkat suara yang bisa merusak pendengaran.

"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO, saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman.

Baca Juga

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/3/2022), hampir sebanyak 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak. Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar.

WHO menambahkan bahwa pihaknya kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel. "Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat. Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement