Senin 21 Feb 2022 13:04 WIB

Ketika Hotman Paris Tantang Menaker Ida Debat Terbuka

Hotman Paris menunggu jawaban Menaker Ida untuk berdebat.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara - Hotman Paris
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara - Hotman Paris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah debat terbuka soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, pengacara nyentrik itu tak setuju dengan pasal yang menyatakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Tantangan debat ini disampaikan Hotman lewat sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Ahad (20/2). Dalam video itu, awalnya Hotman menegaskan bahwa dirinya adalah pendukung setia Presiden Jokowi.

Baca Juga

Kendati demikian, kali ini Hotman mengaku tak setuju dengan ketentuan baru bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 meskipun saat muda si pekerja sudah di-PHK.  "Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas peraturan menaker nomor 2 tahun 2022 tersebut," kata Hotman.

Hotman menyebut, dirinya melayangkan tuntutan itu demi para pekerja atau buruh. Bukan karena ambisi politik.  "Saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya (karena) saya tidak melihat ada logika apa pun di dalam peraturan tersebut," kata pria penyandang gelar doktor hukum dari Universitas Padjajaran itu.

Hotman lantas menanyakan kapan Ida akan menyanggupi tantangannya untuk debat terbuka. "Hotman menunggu jawabannya," kata Hotman sembari mengerakkan-gerakkan jari tangannya yang penuh cincin itu.

Unggahan Hotman tersebut disukai 50 ribu lebih pengguna Instagram dan mendulang enam ribu lebih komentar. Kebanyakan warganet mendukung Hotman untuk berdebat dengan Ida.  "Doa doa terbaik untuk Abang... bantu kami rakyat kecil, karyawan, buruh," kata salah satu warganet kepada Hotman. "Saya dukung bang @hotmanparisofficial ... Sekarang hidup udah susah ... Malah di bikin tambah susah lagi," kata warganet lainnya.

Banyak pula warganet yang berkomentar dengan mencolek akun Instagram resmi Ida Fauziyah dan akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan. "Maju bang.. maju.. kami mndukung... Si ibu blm prnah mrasakan mnjdi kita.. gk mngerti d posisi kita," kata netizen lainnya.

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Pertanyakan rasa keadlian

Sebelumnya, Hotman Paris ikut juga Hotman mempertanyakan keadilan dalam beleid Menaker yang terbaru. "Menurut aturan itu (uang) hanya bisa diambil pada usia 56 tahun, jika PHK di umur 32 lalu dia harus menunggu terlebih dahulu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri, Dimana keadliannya, itukan uang dia," kata Hotman lewat rekaman yang diunggah di Smack Video dan beredar ramai di Twtter.

Padahal pada peraturan menteri sebelumya sejak 2015 sudah mengatakan hal berbeda dengan peraturan itu. Beleid sebelumnya mengatakan boleh dicairkan jika  di-PHK. "Di mana logikanya, itu uang dia. jika di PHK di usia 32, bisa jadi selama 24 tahun sudah jadi miskin."

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar soal dana Jaminan Hari Tua milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2).

Ida menegaskan, dana tersebut aman juga karena adanya pengawasan berlapis. Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh DJSN, OJK, BPK, dan pengawas internal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement