Senin 21 Feb 2022 12:12 WIB

Aksi Tolak Aturan JHT di Yogyakarta

Massa menolak aturan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022). Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Yogyakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam aksinya, mereka menolak Permenaker Nomer Dua Tahun 2022 yang mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement