Sabtu 19 Feb 2022 13:26 WIB

Penegak Hukum Diminta Kembangkan Dugaan Korupsi Dana Kesehatan di Parepare

Mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin sudah divonis 6 tahun penjara atas kasus ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum LBH-NU, Nasir Dollo mendesak aparat penegak hukum segera mengembangkan kasus dugaan korupsi dana kesehatan di Parepare, Sulawesi Selatan. Menurutnya, pengembangan kasus dapat dilakukan dengan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Nasir, penegak hukum harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021. Karena, kata dia, dalam putusan itu secara gamblang ada pihak lain yang terlibat dalam kasus rasuah tersebut. Maka secara hukum penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

Baca Juga

"Bukankah hukum adalah konsensus bersama dan harus diberlakukan sama kepada seluruh rakyat bangsa ini,” ujar Nasir dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Dia meminta penegak hukum memeriksa pada siapapun yang diduga terlibat untuk mendalami hasil putusan MA itu. Ia menambahkan, pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung tersebut secara tersurat memang bukan merupakan bentuk perintah langsung kepada penyidik untuk menetapkan tersangka lain.

"Pertimbangan hukum Mahkamah Agung patut dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengembangkan kasus rasuah ini," ucap Nasir.

Lanjut Nasir, kasus rasuah dana Dinas Kesehatan di Parepare ini menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Parepare dr Muhammad Yamin. Dia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini sempat dibawa ke Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parepare melakukan upaya kasasi. Namun, kasasi JPU ditolak.

"Dalam putusan MA dengan nomor 2299 K/Pid.Sus/2021 pada 1 September 2021, juga menolak kasasi II/terdakwa dr Muhammad Yamin, dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor No.31 Pid.sus TPK/PT MKS pada 3 Desember 2020," tutur Nasir.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement