Jumat 18 Feb 2022 04:32 WIB

Kuasa Hukum Korban Banjir: Anies tak Serius Tangani Banjir

Komisi D DPRD DKI minta Pemprov DKI segera laksanakan putusan PTUN Jakarta.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan, gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir. (Foto: Anies Baswedan)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan, gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir. (Foto: Anies Baswedan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan, gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membuktikan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak serius dalam menangani banjir. Ia mengatakan, Anies Baswedan terbukti tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Selain itu, Anies juga tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang. Kebijakan ANies memunculkan kerugian bagi warga dalam banjir besar yang melanda Jakarta pada tanggal 19-21 Februari 2021.

Baca Juga

"Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir," kata Francine dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 itu mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Anies juga harus memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," ucap dia.

Terkait banjir Februari 2021, salah satu warga penggugat menceritakan kala itu kondisi Kali Mampang di area Pondok Jaya yang ketinggian air sungainya hanya sekitar 15 cm dengan pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. "Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," ucap Sita Supomo yang bernama lengkap Tri Andarsanti Pursita.

Sita menyebutkan, karena keadaan tersebut, dia bersama enam orang lainnya melakukan gugatan meski mereka sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku. Namun, mereka meyakini hal tersebut harus dilakukan untuk pengendalian banjir kota Jakarta yang lebih baik.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, Sita mengatakan, ia berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta. Ia berharap, kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama.

"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali," tutur Sita.

Segera laksanakan

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan putusan PTUN Jakarta untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang. Menurut Ida Mahmudah, pengerukan Kali Mampang sangat diperlukan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.

"Wajib Pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang. Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit," kata Ida di Jakarta, Kamis.

Menurut politikus PDIP itu, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki anggaran penanganan banjir. Karena itu, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta seharusnya bisa langsung bergerak melaksanakan putusan PTUN.

"Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat," ujar Ida.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, Pemprov DKI Jakarta harus menuntaskan pengerukan Kali Mampang. Perintah tersebut tertuang dalam putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh penggugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021. "Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement