Jumat 11 Feb 2022 05:08 WIB

Guru Ngaji Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur

Seluruh korban pelecehan seksual guru ngaji merupakan anak laki-laki.

Guru privat ngaji berinisial AA (24) diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di Tangerang.
Foto: Wikipedia
Guru privat ngaji berinisial AA (24) diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan guru privat ngaji berinisial AA (24) diduga melakukan pelecehan seksual kepada 11 anak. Korban guru ngaji tersebut semuanya adalah anak laki-laki di bawah umur.

"Sebanyak 11 orang anak laki-laki di bawah umur menjadi pelecehan seksual, dengan umur kisaran 8 sampai 11 tahun," kata Kapolresta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, modus pelaku AA dalam melakukan aksi asusila terhadap para korbannya yang berusia 8 sampai 11 tahun itu, dengan cara diiming-imingi akan diberi ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam). "Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, makanya kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku ini melakukan aksi asusilanya tersebut saat sedang mengajar mengaji di sebuah rumah ibadah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang. "Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah di Pasar Kemis. Oleh karena itu kita perlu segera lakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku AA. Guna memastikan apakah pelaku itu mengalami kelainan atau tidak.

"Kemudian kita lebih khusus penanganan terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerjasama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement