Sabtu 22 Jan 2022 18:09 WIB

Polisi: Murid Pengajian Korban Pencabulan Diming-imingi Uang Rp 3 Ribu

Ada lima murid pengajian yang diduga menjadi korban pencabulan di Desa Situ Daun.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Pencabulan terhadap anak - ilustrasi
Pencabulan terhadap anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak perempuan di bawah umur di Desa Situ Daun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial ES (54 tahun), mengiming-imingi uang sebesar Rp 3 ribu untuk para korban.

 

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C. Tarigan, mengungkapkan pelaku yang dikenal sebagai guru ngaji ini, melancarkan aksinya kepada lima korban dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 3 ribu,” kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Siswo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur lantaran istri pelaku berinisial SR, terlihat lelah ketika diminta melayaninya. Sehingga, pelaku memanfaatkan para korban yang selesai mengaji di tempatnya.

 

Siswo menjelaskan, kejadian itu berawal ketika salah seorang korban selesai mengaji dan sedang membersihkan ruangan. Pelaku pun menghampiri salah satu korban.

 

“Kepada salah satu anak muridnya dan memberi uang Rp 3 ribu dan mengatakan ‘mau pintar nggak?’. Dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES,” jelasnya.

 

Setelah pulang mengaji, sambung Siswo, anak tersebut meceritakan kepada ibunya jika ES telah melakukan perbuatan cabul. Mengetahui hal tersebut orang tua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji di rumah pelaku. Dari situ, ditemukan ada empat korban lain yang berusia sekitar 8 hingga 9 tahun.

 

“Atas kejadian tersebut orangtua korban melaporkan ke ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Selanjutnya ES diamankan di rumah kepala desa dan dibawa oleh Polsek Ciampea,” jelas Siswo.

 

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

“Pihak kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement