Rabu 19 Jan 2022 03:14 WIB

Pansus: Status DKI Jakarta Berubah dan Harus Diatur Lewat UU Baru

Pemprov DKI sudah mengajukan RUU Perubahan dari UU 29/2017 tentang DKI Jakarta.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, status Jakarta akan berubah setelah disahkannya RUU IKN. Menurutnya, status Jakarta harus diatur lewat undang-undang baru.

"Harus undang-undang baru, perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, mayoritas anggota pansus mengusulkan agar Jakarta tetap memiliki kekhususan setelah sahnya RUU IKN sebagai undang-undang. Pasalnya, Jakarta dinilai memiliki kontribusi besar untuk Indonesia selama menjadi ibu kota negara.

"Sudah mapan sudah establish, jadi infrastrukturnya sudah memadai, semua fasilitasnya ada. Jadi saya kira itu harus nanti diatur dalam perubahan undang-undang kekhususannya harus tetap gitu," ujar Doli.

Dalam RUU IKN, tercantum aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Pasal 4 Ayat 2 UU IKN berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Adapun dalam Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden.

"Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam RUU IKN.

Adapun terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat dengan panitia kerja (Panja) RUU IKN, Senin (13/12/2021).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa diantaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi.

"Dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," ujar Diani yang juga Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement