Selasa 11 Jan 2022 13:34 WIB

Kampung Zakat, Upaya Kemenag Berantas Kemiskinan di Daerah 3T

Program Kampung Zakat merupakan optimalisasi dana zakat yang telah dihimpun umat

Program Kampung Zakat ini telah dicanangkan oleh Kementerian Agama sejak tahun 2018 lalu. Saat ini, Kampung Zakat telah tersebar di 15 daerah 3T dengan kolaborasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS tingkat Kabupaten/Kota.
Foto: Kemenag
Program Kampung Zakat ini telah dicanangkan oleh Kementerian Agama sejak tahun 2018 lalu. Saat ini, Kampung Zakat telah tersebar di 15 daerah 3T dengan kolaborasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan BAZNAS tingkat Kabupaten/Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi, menegaskan program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang telah dihimpun umat Islam.

Tarmizi menyampaikan, tujuan utama dari pengumpulan zakat yang dilakukan oleh umat Islam bukan hanya sekadar membantu kebutuhan pokok masyarakat miskin. Melainkan untuk meningkatkan roda perekonomian agar dapat mencapai taraf hidup sejahtera.

Baca Juga

"Tujuan utama program ini adalah bagaimana ekonomi mereka lebih baik, moderasi beragamanya juga baik, itu yang kita terus lakukan melalui pembinaan di sejumlah kampung zakat ini," terang Tarmizi di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (10/1/2022), dalam siaran persnya.

Tarmizi mengaku, beberapa pemerintah daerah mengapresiasi program Kampung Zakat yang digagas Kemenag. Hal ini karena melihat progres dari Kampung Zakat yang semakin berkembang saat ini.

"Misalnya, Bupati Sambas yang meminta agar program ini bukan hanya ada di satu kampung, tapi di seluruh Kabupaten Sambas. Pemda Bangka Selatan juga mau canangkan Desa Sadar Zakat," terang Tarmizi.

Program Kampung Zakat ini telah dicanangkan oleh Kementerian Agama sejak tahun 2018 lalu. Saat ini, Kampung Zakat telah tersebar di 15 daerah 3T dengan kolaborasi bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Baznas tingkat Kabupaten/Kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement