Rabu 29 Dec 2021 05:45 WIB

Berkas Lengkap, Kejakgung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

Teddy Tjokro akan disidang di PN Tipikor Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Berkas Lengkap, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan
Foto: [ist]
Berkas Lengkap, Kejagung Seret Adik Benny Tjokro ke Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tersangka Teddy Tjokrosaputro segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah merampungkan berkas perkara salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, tim dari Jampidsus, sudah melimpahkan berkas perkara bos PT RIMO Lestari Internasional itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (27/12). Pelimpahan berkas perkara tersebut, sebagai proses penyusunan dakwaan, sebelum jaksa penuntut umum, membawa Teddy Tjokro, ke persidangan perdana di PN Tipikor.

Baca Juga

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, akan segera mempersiapkan surat dakwaan, untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas tersangka Teddy Tjokrosaputro ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ebenezer, dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (28/12). Kata dia, meskipun pelimpahan, atau tahap dua tersebut diserahkan ke Kejari Jaktim, namun penahanan terhadap tersangka Teddy Tjokro tetap dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung.

Jampidsus, menetapkan Teddy Tjokro sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke sel penahanan sejak Kamis (26/8) lalu. Teddy Tjokro, adalah tersangka tambahan yang ditetapkan Kejakgung, setelah Jampidsus menyeret delapan tersangka awalan dalam kasus korupsi, dan TPPU yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu ke persidangan. Dalam megaskandal tersebut, sampai saat ini, tercatat ada 23 tersangka. Terdiri dari 13 tersangka perorangan, dan 10 tersangka korporasi, perusahaan-perusahaan manajemen investasi (MI). 

Delapan tersangka perorangan, dalam kasus tersebut, sudah masuk ke persidangan di PN Tipikor Jakarta. Termasuk Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Bos PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) tersebut, adalah saudara kandung, dan rekan bisnis dari Teddy Tjokro yang dalam kasus lain, sebagai terpidana penjara seumur hidup, terkait korupsi, dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Persidangan delapan tersangka perorangan dalam kasus Asabri itu, sudah melawati pembacaan tuntutan, dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Terkait dengan Teddy Tjokro, dalam kasus Asabri ini dijelaskan rencana pendakwaan dengan menggunakan pendakwaan berlapis-lapis. Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, Jampidsus menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagai sangkaan kesatu primer. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan sangkaan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan kesatu subsider. Adapun dalam rencana pendakwaan pemberatan, JPU menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8/2010.

Dalam pelimpahan berkas perkara tersebut, dijelaskan tersangka Teddy Tjokro adalah sebagai pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus dari PT Hokindo Mediatama pada 2015. Perusahaan tersebut, pada 2016, berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama. Tersangka Teddy Tjokro, juga adalah pemegang saham, pemilik, dan pengurus dari PT RIMO Internasional Lestari Tbk, perusahaan yang didirikan pada 2017. Dikatakan, sebagai pengendali perusahaan-perusahaan tersebut, tersangka Teddy Tjokro, bersama-sama Benny Tjokro yang dalam kasus ini berstatus terdakwa, mendaftarkan perusahaan terbuka.

Di antaranya right issue PT RIMO Internasional Lestari (RIMO), IPO PT Sinergy Megah Internusa (NUSA), dan IPO PT Bliss Properti Indonesia (POSA). Pendaftaran perusahaan terbuka itu, dikatakan dengan melakukan pengaturan oleh pihak-pihak afiliasi agar memiliki fundamental, dan likuiditas baik. Selanjutnya dikatakan, tersangka Teddy Tjokro, bersama-sama Benny Tjokro, mengatur dan menjatah (fix allotment), pada pasar perdana kepada nomine-nomine. Dari nomine-nomine tersebut, digunakan oleh keduanya, untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder. 

“Kemudian, ditransaksikan dengan reksa dana milik PT ASABRI untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang merugikan PT ASABRI,” kata Ebenezer. Keuntungan pribadi yang merugikan ASABRI tersebut, dikatakan sebagai hasil dari dugaan praktik tindak pidana korupsi. Dikatakan dalam berkas perkara, tersangka Teddy Tjokro, juga melakukan TPPU. Dikatakan keuntungan tersebut oleh tersangka Teddy Tjokro, bersama-sama terdakwa Benny Tjokro digunakan untuk mengatur, dan mengendalikan transaksi-transaksi saham selanjutnya yang ditampung dalam rekening CCB.

“Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, oleh tersangka Teddy Tjokro, dan Benny Tjokro digunakan untuk membeli sejumlah aset, berupa tanah, hotel, dan mall (pusat perbelanjaan) yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan di bawah kendali tersangka Teddy Tjokro, dan Benny Tjokro,” begitu kata Ebenezer. Dikatakan dalam berkas perkara tersebut, perseroan yang menjadi tempat penampungan keuntungan hasil dugaan korupsi, di bawah kendali dua kakak-beradik  tersebut, tercatat ada 15 badan usaha, serta entitas anak perusahaan.

Terkait dengan tersangka Teddy Tjokro, Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menambahkan, proses penyidikan juga menyertakan penyitaan aset-aset. Kata Supardi, dari seluruh aset sitaan yang dirampas penyidik dari tersangka Teddy Tjokro, ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Itu dalam bentuk lahan, dan bangunan yang dijadikan hotel, maupun pusat-pusat perbelanjaan. “Dari (tersangka) Teddy itu, sekitar itu (Rp 1,3 triliun). Dan itu, sudah ditambahkan ke dalam penilaian aset-aset sitaan dari tersangka lainnya,” terang Supardi. Sampai saat ini, kata Supardi, total seluruh aset yang disita dari para tersangka, maupun terdakwa kasus ASABRI, mencapai Rp 16,3 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement