Rabu 29 Dec 2021 05:42 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Kasus Pemalsuan Merek Kasur Inoac

Pasangan suami istri pemalsu merek mendapat keuntungan Rp 100 juta per bulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Tangerang Kombes, Wahyu Sri Bintoro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Tangerang Kombes, Wahyu Sri Bintoro.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang mampu mengungkap kasus pemalsuan merek kasur Inoac yang berpotensi merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. Kasus itu berawal dari laporan perusahaan kepada polisi pada 16 November 2020.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, merek produk kasur yang dipalsukan itu berasal dari PT Inoac Polytecno Indonesia. Kemudian polisi bergerak untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga

Keduanya berinisial TS (37 tahun) dan M (34), warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. "Berawal dari laporan pemalsuan terhadap produknya oleh salah satu toko bernama Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dan gudang Jupiter Foam di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap toko dan gudang milik tersangka oleh petugas, ditemukan beberapa ukuran kasur busa yang diberi stempel  logo merek Inoac. Di antaranya, seperti tujuh buah kasur lipat dengan beberapa ukuran, 11 sofa busa dengan berbagai ukuran, dan 84 kasur busa.

 

Kemudian, sebanyak 26 karton sudut, 13 karton sudut dengan merek EFV, dan tiga karton sudut M Inoac. "Adapun yang lainnya itu, seperti satu pack kartu garansi lima tahun berlabel PT Inoac Polytecno Indonesia, dan satu buah buku catatan penjualan, dan sembilan lembar surat jalan, serta dua bendel surat jalan penerimaan bahan kain," ujar Wahyu.

Dia mengungkapkan, jika kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu menjalankan bisnis barang palsu tersebut dengan sistem dua penjualan. Menurut Wahyu, tersangka TS menjual barangnya di gudang penyimpanan dan M menjualnya di toko.

"Mereka menjual dengan harga kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Dan kalau membeli melalui gudang mereka menjual Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta," ujarnya.

Wahyu menuturkan, kepada penyidik kedua tersangka telah menjalankan bisnis pemalsuan produk itu sejak 2016 sampai 2021. Keduanya diproyeksikan mendapat keuntungan per bulan mencapai Rp 50 juta sampai Rp 100 juta.

"Dalam satu bulan mereka bisa menjual 30 kasur sampai 50 kasur terjual melalui toko. Tetapi kalau melalui gudang bisa mencapai 1.000 kasur per bulan, bahkan dalam lima tahun ini keuntungan yang di dapat Rp 10 miliar," ucap Wahyu.

Atas perbuatannya itu, lanjut Wahyu, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai paling banyak Rp 200 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement