Jumat 17 Dec 2021 14:00 WIB

Lembaga Filantropi Perlu Berkolaborasi dengan Kemendagri dan Kemensos

Ada tiga pihak yang perlu dijalin kolaborasi bersama dalam mengentaskan kemiskinan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Direktur Keuangan Inklusif Syariah Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini
Foto: KNKS
Direktur Keuangan Inklusif Syariah Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Ahmad Juwaini, pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh lembaga filantropi harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data dan digitalisasi harus dimanfaatkan khususnya terkait sistem informasi zakat. Data ini mencakup data kesejahteraan sosial yang dimiliki Kemensos dan data kependudukan pada Kemendagri. Perpaduan data dari dua kementerian tersebut dibutuhkan dalam membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga

"Jadi ini harus dikaitkan dalam konteks untuk menghasilkan data yang lebih valid dan lebih baik dalam membantu kelompok masyarakat miskin secara terintegrasi," tutur Ahmad dalam agenda Islamic Philanthropy Outlook 2022, Jumat (17/12).

Secara umum, Ahmad menyampaikan, ada tiga pihak yang perlu dijalin kolaborasi bersama dalam mengentaskan kemiskinan. Di antaranya pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ini harus disinergikan bersama untuk mengatasi kemiskinan yang dalam hal ini ialah para mustahik atau kelompok miskin melalui pemberian bantuan dan pendampingan.

"Sehingga kelompok mustahik bisa naik dari kelompok mustahik menjadi usaha ultramikro, usaha mikro, usaha kecil, bahkan hingga usaha menengah dan usaha besar, bahkan menjadi muzakki dan akhirnya menjadi penyumbang zakat, infak dan sedekah," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement