Jumat 10 Dec 2021 22:53 WIB

KLHK Gagalkan Penjualan Kulit Beruang Madu di Solok

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku adalah seorang oknum Wali Nagari

Rep: Febrian Fachri / Red: Gita Amanda
Seekor Beruang Madu (ilustrasi). Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat, dan Kepolisian Resort Solok menangkap AR (44 tahun), RP (42), dan HP (33) yang merupakan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada 8 Desember 2021.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Seekor Beruang Madu (ilustrasi). Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat, dan Kepolisian Resort Solok menangkap AR (44 tahun), RP (42), dan HP (33) yang merupakan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada 8 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, BKSDA Sumatera Barat, dan Kepolisian Resort Solok menangkap AR (44 tahun), RP (42), dan HP (33) yang merupakan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi pada 8 Desember 2021. Tim Gabungan juga mengamankan 1 lembar kulit beruang madu atau Helarctos Malayanus, 1 karung tulang beruang, dan 2,4 kg sisik trenggiling atau Manis Javanica di parkiran Rumah Makan Aur Duri, Jalan Raya Solok – Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR adalah seorang oknum Wali Nagari di Kecamatan IX Koto Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Jumat (10/12).

Baca Juga

Subhan menjelaskan penangkapan ini diawali dengan adanya informasi yang berasal dari masyarakat melalui BKSDA Sumatra Barat. Setelah informasi lengkap, Tim Gabungan menjalankan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar. Tim menangkap ketiga pelaku saat bagian-bagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar kulit beruang madu, 1 karung tulang beruang, 2,4 kg sisik trenggiling, dan 1 mobil Kijang pick-up diamankan di Kantor Polres Solok.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Kami mengapresiasi kepada BKSDA Sumatera Barat, Kepolisian Resort Solok, dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam dalam pengungkapan kasus ini," ujar Subhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement