Jumat 10 Dec 2021 06:48 WIB

Rektor UNM Pecat Satpam Kampus yang Merekam Mahasiswi Mandi

Terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya.

Universitas Negeri Makassar
Universitas Negeri Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam akhirnya memecat oknum satpam kampus berinisial A yang kedapatan sengaja merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka melalui ponselnya saat mandi di toilet samping mes kampus setempat. "Sudah dipecat dengan tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal," ujar Prof HusainSyam menegaskan kepada wartawan, di Hotel Lamacca, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12) malam.

Pihaknya membantah keras informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di Hotel Lamacca, padahal bukan di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi peserta PPMProgram Kampus Merdeka. Untuk proses hukum, kata dia, pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. 

Baca Juga

Kendati saat ini korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum."Kami siapkan bantuan hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Rencana besok akan dilaporkan secara resmi," katanya pula.

Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM ini menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban keluar mandi bukan di dalam mesUNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping toilet di situlah tempatnya (merekam). 

Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini ada di situ lalu merekam korban sedang mandi. Saat korban melihat di kaca ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong. 

Oknum satpam ini pun ketahuan, karena hanya dia yang ada di dalam gudang tersebut, selanjutnya diamankan."Saat saya dapat informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses hukum karena tidak ada jalan damai," ujar Husain.

Di tempat terpisah, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum satpam itu ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. 

Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban."Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement