REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta gereja atau rumah ibadah membentuk satuan tugas protokol kesehatan (prokes) saat ibadah Hari Raya Natal. Wiku menyebut, pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021.
"Pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).
Wiku mengatakan, satgas diperlukan untuk bertugas mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah Hari Raya Natal. Ia juga meminta satgas yang dibentuk gereja agar berkoordinasi aktif dengan satgas Covid-19 di daerah setempat.
Wiku mengatakan, apabila ibadat dilakukan secara fisik, pengaturan kapasitas keterisian ruang ibadah maksikal 50 persen. "Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Wiku.
Meski tren kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat periode Nataru terjadi kecendrungan peningkatan intensitas berkegiatan dan mobilisasi. "Tanpa adanya aturan periode Nataru sangat berpotensi berimbas pada lonjakan kasus terutama menimbang perilaku masyarakat yang sering kali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat," kata dia.