IHRAM.CO.ID, CIAMIS -- Kasus penistaan agama dengan tersangka M Kece akan segera disidangkan. Sidang perdana akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11). Dalam sidang itu, akan dibacakan dakwaan kepada tersangka. Kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan dengan pelaksanaan sidang di Kabupaten Ciamis. Sebab, menurut
Baca Selengkapnya di ihram.co.id