Sabtu 20 Nov 2021 07:07 WIB

Cuti Swasta Dilarang, Industri Pariwisata Bakal Terpukul

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 saat musim libur natal dan tahun baru.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang perusahaan swasta memberlakukan cuti natal dan tahun baru. Pelarangan itu bertujuan menekan penyebaran covid-19 pada akhir tahun.

Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku bisa memahami situasinya. Apalagi setiap tahun, kasus positif Covid-19 selalu naik ketika ada momentum libur hari besar.

Baca Juga

"Pemerintah berhitung, gara-gara itu ekonomi jeblok. Jadi mending berkorban beberapa hari tapi ekonomi tetap tumbuh dan tidak kecolongan, ini bisa dipahami," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Republika.co.id, Jumat (19/11).

Hanya saja, lanjutnya, industri pariwisata seperti hotel dan penerbangan akan terdampak, bahkan sangat terpukul. Walaupun, kata dia, pelarangan pemerintah itu juga belum tentu efektif.

"Karena pemerintah tidak bisa terlalu mengatur swasta. Kalau ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa kontrolnya. Kecuali kalau perusahaan (swasta) dukung penuh kebijakan pemerintah, tapi rasa-rasanya sebagian tetap ada kemungkinan yang kasih cuti," tutur dia.

Ia melanjutkan, tujuan kebijakan tersebut yakni mengurangi terjadinya penumpukan orang di beberapa tempat. Hanya saja, pengusaha tidak berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 turut diberlakukan selama natal dan tahun baru.

"Menurut saya, (sebaiknya) digunakan pola-pola pembatasan. Misal pembatasan transportasi udara, berapa seat yang boleh terbang, lalu dikontrol. Okupansi hotel juga misal tidak boleh 100 persen tapi boleh 60 persen, bagaimana reservasinya itu perlu diatur, sehingga tidak harus PPKM Level tiga," jelas Hariyadi.

Dia menambahkan, pemberlakuan PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru akan berakibat pada industri secara keseluruhan, sebab kantor tidak bisa beroperasi penuh dan harus memberlakukan Work From Home (WFH). "Malah melebar tidak karuan, apalagi yang WFH malah pergi, nggak boleh cuti tapi level PPKM 3. Ini harus dikendalikan," tegas dia.

Menurutnya, pengontrolan penyebaran Covid-19 selama natal dan tahyn baru ini harus dengan cara matang supaya ekonomi tetap jalan serta terkontrol. "Sekarang semua sudah mulai level 1 aktivitas industri jalan dan relatif terkendali kasusnya, maka saat natal dan tahun baru tidak usah terlalu khawatir tapi tetap dikontrol," kata Hariyadi.

Ia menilai, sebelum memberlakukan kebijakan untuk natal dan tahun baru, pemerintah perlu berdiskusi dengan para pengusaha. Dengan begitu ekonomi juga pariwisata tetap bisa jalan, meski tidak seperti ketika situasi normal.

"Jangan sampai seperti tahun lalu di Bali, karyawan yang dirumahkan sudah dipanggil (bekerja kembali) namun tamu nggak jadi datang, karena diwajibkan PCR. Jangan seperti itu, jangan mendadak, kasihan masyarakat dan pelaku usaha, maka perlu ada kontrol yang lebih tepat terhadap target," tegasnya. 

Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah sudah tepat. Hal itu karena, bertujuan mengontrol kasus Covid-19 yang relatif mulai stabil.

"Jadi contact tracing harus dilakukan. Teman-teman yang (pergi) ke luar kota harus mengikuti standar, protokol, dan aturan yang sudah ada," kata dia saat dihubungi Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement