Rabu 27 Oct 2021 17:00 WIB

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun, ini Alasannya

Pemerintah memangkas cuti bersama di akhir tahun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan langkan antisipasi lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun. Salah satunya, dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya dalam keterangan, Rabu (27/10). 

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement