Selasa 16 Nov 2021 00:20 WIB

Jamaah Umroh Luar Negeri Bisa Ajukan Izin Melalui Aplikasi

Layanan ini berfungsi mengeluarkan izin umroh maupun shalat di Masjidil Haram

Rep: Zahrotul Oktaviani / Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Jamaah mroh mengecek izin masuk ke Masjidil Haram melalui aplikas Eatmarna
Foto: Saudigazette
Jamaah mroh mengecek izin masuk ke Masjidil Haram melalui aplikas Eatmarna

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi mengumumkan hadirnya layanan baru untuk peziarah luar negeri. Layanan ini berfungsi mengeluarkan izin umroh maupun shalat di Masjidil Haram dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Kementerian Haji dan Umrah memperkenalkan layanan tersebut dalam kemitraannya bersama Saudi Data & Artificial Intelligence Authority (SDAIA).

Baca Juga

Dilansir di The National News, Senin (15/11), jamaah luar negeri kini dapat menggunakan Aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk memesan perjalanan umroh dan mengunjungi kedua masjid tersebut.

Bagi Muslim yang ingin mengajukan izin harus terlebih dahulu mendaftar di platform Saudi, Quddum, untuk dapat menggunakan Eatmarna dan Tawakkalna. Kedua aplikasi ini disarankan diunduh di ponsel mereka sebelum datang ke Kerajaan.

Terbaru, semua bandara di Kerajaan telah beroperasi dengan kapasitas penuh, mengikuti langkah-langkah baru dari otoritas penerbangan sipil Arab Saudi pada awal Oktober.

Arab Saudi juga telah membuka umroh untuk peziarah asing yang divaksinasi pada Agustus lalu, 18 bulan setelah kerajaan menutup perbatasannya karena pandemi.

Jamaah diharuskan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan izin atas permintaan mereka melaksanakan umroh. Masjidil Haram sendiri telah dibuka dengan kapasitas penuh pada bulan Oktober, ketika Arab Saudi melonggarkan langkah-langkah Covid-19.

Kerajaan menghapus persyaratan memakai masker dan mematuhi jarak sosial di ruang terbuka, setelah penurunan jumlah infeksi Covid-19. Namun, peziarah masih diminta memakai masker dan melakukan reservasi, untuk memverifikasi status kekebalan mereka di pintu masuk Dua Masjid Suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement