Rabu 10 Nov 2021 06:40 WIB

PT Terbit Financial Technology Gugat Goto Rp 1,2 Triliun

Perusahaan merger Gojek dan Tokopedia digugat karena memakai nama perusahaan lain.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Perusahaan Gojek dan Tokopedia merger menjadi Goto.
Foto: Dok Goto
Perusahaan Gojek dan Tokopedia merger menjadi Goto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merger platform layanan on-demand dan pembayaran Gojek dengan marketplace Tokopedia melahirkan merek baru bernama Goto. Sayangnya, munculnya brand Goto memunculkan gugatan dari PT Terbit Financial Technology yang mengeklaim sebagai pemilik sah merek tersebut.

Imbasnya, kisruh merek Goto itu berlanjut ke ranah hukum. Perusahan Gojek dan Tokopedia dilaporkan PT Terbit Financial Technology ke Polda Metro Jaya atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki perusahaan dan terpublikasi di media nasional, terlapor mengatasnamakan merek Goto sebagai konsekuensi penggabungan dua perusahaan. Dia pun mempertanyakan nama itu sebenarnya sudah dimiliki perusahaan lain.

"Sementara Goto itu milik daripada PT Terbit Financial Technology yang telah bersertifikat," ujar Serfasius saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (9/11).

Baca: Gojek Resmi Merger dengan Tokopedia Membentuk GoTo

Akibat pelanggaran tindak pidana merek itu, kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat pemakaian merek Goto. Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang. Sedangkan, Serfasius menuding, Gojek dan Tokopedia mendapat keuntungan besar berupa suntikan dana besar dari sejumlah investor.

Karena itu, pihaknya menggugat senilai Rp 1,2 triliun, karena merger dua perusahaan itu menggunakan nama perusahaan yang sudah dimiliki orang lain. "Kerugian materiel yang riil terjadi itu lebih dari Rp 200 miliar, kalau imaterielnya lebih dari Rp 1 triliun," kata Serfasius menambahkan.

Menurut Serfasius, atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016, pihaknya melaporkan Gojek sebagai terlapor I dan Tokopedia sebagai terlapor II. Selain itu, ia juga melaporkan sejumlah petinggi dari kedua perusahan tersebut. "Terlapornya adalah PT Karya Anak Bangsa (Gojek), PT Tokopedia dengan para CEO-nya," ucap Serfasius.

Dia menegaskan, kliennya memiliki hak atas merek 'Goto' di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030. Adapun dugaan pelanggaran hak merek itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Oktober 2021.

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," kata kuasa hukum PT Terbit Financial Technology lainnya, Alfons Loemau di Markas Polda Metro Jaya.

Dia menyatakan, pelaporan atas nama kliennya itu memiliki dasar pelanggaran, tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU Merek. Dia menuduh, Gojek dan Tokopedia telah menggunakan nama produk yang sama, yaitu Goto. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital, yaitu GoTo dan Goto.

Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama. "(Kesamaan) nama produk, sehingga bunyinya sama Goto dari Gojek Tokped. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek Goto tersebut," kata Alfons menambahkan.

Dia menyebut, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi nama Goto dari media massa. Hal itu terkait pemberitaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia telah melakukan merger dengan mengganti nama dua perusahaan itu menjadi merek Goto, dengan penulisan sejenis serta lambang merek usaha yang bertuliskan 'GoTo'.

Kemudian dengan adanya informasi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, dan HAM. Hasilnya diperoleh informasi memang benar adanya proses permohonan pendaftaran merek 'GoTo' oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

"Dengan penggunaan merek Goto oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek 'Goto' milik pelapor," jelas Alfons.

Dia melanjutkan, penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek Goto oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang jelas memiliki persamaan. Baik pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Goto yang sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama, yaitu kelas 42.

Sehingga, hal itu mengindikasikan terjadinya pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik. "Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek Goto di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030," kata Alfons.

Corporate Affairs Goto, Astrid Kusumawardhani pun menanggapi laporan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology atas penggunaan merek Goto. Dia menuturkan, Goto versi perusahaannya muncul sebagai konsekuensi merger antara Gojek dan Tokopedia.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek Goto kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Astrid dalam keterangannya, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement