Senin 25 Oct 2021 15:04 WIB

BKN Diskualifikasi Peserta Seleksi ASN Curang

BKN juga akan memproses hukum pegawai yang terlibat dalam kecurangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. Ilustrasi
Foto: Republika/Binti Sholikah
Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. BKN juga akan memproses hukum pegawai yang terlibat dalam kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN.

Ini setelah BKN menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. "BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam siaran persnya, Senin (25/10).

Baca Juga

Satya mengatakan, proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya. BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.

Selain itu, kata Satya, BKN akan melakukan tindak lanjut guna mencegah upaya indikasi kecurangan dalam proses seleksi berikutnya. "BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi," ujarnya.

Sebelumnya, BKN menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hal ini setelah, BKN bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021 melakukan penyelidikan atas laporan adanya kecurangan.

"BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access," ujar Satya.

BKN pun menyayangkan adanya upaya indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol tersebut. Satya mengatakan, dari hasil penyelidikan BKN, BPPT dan BSSN, serta Panselnas didapatkan bukti yang dukung indikasi kecurangan.

Bukti antara lain, pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan, hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi, laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan, laporan penyelidikan internal oleh Instansi Pemerintah Kabupaten Buol.

"Serta hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi baik dari BKN maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Buol dan Rekaman Kamera Pengawas (CCTV)," kata Satya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement