IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ada pendapat bahwa ibadah haji bisa ditunda juga disegerakan. Masing-masing pendapat memiliki dalilnya untuk menunda atau menyegerakan. Di antara ulama yang berpendapat haji harus disegerakan adalah Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie. Ia bersandar pada dalil dari Firman Allah yang berbunyi:"Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh
Baca Selengkapnya di ihram.co.id