IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang istithaah secara finansial maupun intelektual. Istithaah atau mampu finansial artinya dia memiliki bekal untuk perjalanan dan orang yang ditinggalkan dan Istithaah secara intelektual dia paham rukun dan wajib haji atau dia tidak sedang dalam kondisi dalam gangguan kejiwaan.Namun, Syaikh Sa'id
Baca Selengkapnya di ihram.co.id