Selasa 14 Sep 2021 21:02 WIB

Golkar: Azis Syamsuddin Sedang Isoman

Golkar menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin terkait dugaan

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir.
Foto: Istimewa
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan bahwa pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin yang diduga memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Ia menjelaskan, Wakil Ketua DPR itu saat ini sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). 

"Terkait dengan kolega saya, saat ini memang sedang melakukan isolasi. Setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," ujar Adies di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/9).  

Baca Juga

Partai Golkar, kata Adies, menghargai proses hukum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi kita menghormatilah hak-haknya beliau yang tentunya sama di mata hukum," ujar Adies. 

Ia mengatakan, Partai Golkar disebutnya masih menjalin komunikasi dengan Azis. Hingg saat ini Adies juga memastikan Azis masih merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR. 

"Beliua kan wakil ketua umum di Partai Golkar, kami masih berkomunikasi menanyakan beberapa hal-hal terkait dengan urusan-urusan partai," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, Stepanus dan Maskur Husein berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement