Sabtu 04 Sep 2021 23:23 WIB

Respons OTT KPK, MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat

MUI Probolinggo mengeluarkan maklumat merespons OTT KPK.

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9). KPK menahan 17 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9). KPK menahan 17 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengeluarkan maklumat merespons operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasca-OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/9).

Baca Juga

Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.

Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement