Selasa 24 Aug 2021 22:26 WIB

Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu-sabu

Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi.

Sejumlah Barang bukti narkotika jenis sabu  (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China, dan membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa (24/8) mengatakan tiga orang komplotan pengedar yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta. "Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya," kata Yusep, dalam siaran persnya kepada wartawan.

Baca Juga

Ia mengatakan proses pengungkapan dilakukan setelah polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital, dan tersangka pertama ditangkap pada 21 Juli di Indekost Jalan Pakis Surabaya. "Tersangka perempuan itu selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rachmawati 2,6 kg sabu," katanya.

Kemudian, dikembangkan dan menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar, serta disita 10 bungkus plastik sabu-sabu 650,8 gram. "Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak tujuh kali dari jaringan Sumatra ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya," katanya.

Sementara itu jumlah barang bukti 13 kg sabu-sabu yang disita dari masing-masing tersangka total senilai Rp 13,5 miliar. "Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu maka Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 150 ribu orang," katanya.

Yusep mengatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar yakni di Pulau Madura. Sementara tersangka, terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 112 Ayat 2/UU RI NO.35 Tahun2009/Tentang Narkotika.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement