Jumat 30 Jul 2021 14:31 WIB

Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka Kasus Narkoba

Penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka Kasus Narkoba (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polresta Sidoarjo Ringkus 36 Tersangka Kasus Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir pihaknya mampu mengungkap 27 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dan menangkap 36 tersangka. Terdiri dari 35 tersangka laki-laki, dan 1 tersangka perempuan.

"Selama sebulan ini, kami berhasil mengungkap 27 kasus narkoba dan menangkap 36 tersangka. Lokasinya kebanyakan di Waru, Sedati, dan Tanggulangin. Untuk barang bukti narkoba yang didapatkan ada sabu total 130,48 gram dan pil LL 670 butir," ujarnya, Jumat (30/7).

Kusumo menyatakan, hal itu menunjukkan pihaknya tidak pernah kendor memberantas peredaran gelap narkotika, meski di tengah pamdemi Covid-19. Kusumo mengatakan, dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani, terdapat satu kasus menonjol. Yakni penangkapan tersangka berinisial D dengan barang bukti sebanyak 70 gram sabu, satu brankas, dua timbangan dan dua handphone.

"Tersangka sebagai pengedar, diringkus tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di kamar kosnya di Desa Bangsri, Sukodono, Sidoarjo," kata dia.

Ia menjelaskan, untuk barang bukti lainnya dari para tersangka yang diamankan ada 32 handphone sebagai bukti transaksi, kendaraan roda dua empat unit dan roda empat sejumlah dua unit. Kemudian ada juga uang sejumlah Rp. 882.0000. Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement