Jumat 20 Aug 2021 20:10 WIB

Otto: Moeldoko Dirugikan Secara Moril dari Pernyataan ICW

Kuasa Hukum Moeldoko menegaskan kliennya merasa dirugikan secara moril oleh ICW.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Foto: Dok
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya telah dirugikan secara moril dari pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW). Hal tersebut terkait pernyataan peneliti ICW yang menyebut Kepala Staf Kepresidenan itu mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Jadi Pak Moeldoko ini tidak mempersoalkan kerugian materiil tapi utama adalah kerugian moril. Coba bayangkan bahwa berita tersebut judulnya saja menyatakan berburu rente," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Baca Juga

Moeldoko melalui Otto Hasibuan sudah melayangkan tiga somasi kepada peneliti ICW Egi Primayogha yaitu pada 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021 dan 20 Agustus 2021. Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras. 

Bila tidak dapat memberikan bukti, maka Moeldoko meminta permintaan maaf dan bila tidak ada pernyataan maaf akan dilaporkan ke pihak kepolisian. "Lebih tegasnya lagi mens rea (niat jahat) mereka disampaikan dalam surat balasan yang membuat definisi berburu rente. Dengan tegas mereka mengatakan definisinya adalah mencari untung dengan menyalahgunakan kekuasaan," ujarnya.

"Jadi terkandung maksud seakan-akan Pak Moeldoko ini mengambil untung dan melakukan korupsi kira-kira begitu," ucap Otto melanjutkan.

Menurut Otto, hal tersebut menjadi sangat berbahaya karena ICW tidak menyadari kerugian moril yang dialami Pak Moeldoko. "Kita tidak menuntut kerugian materiil tapi kita menuntut kerugian moril yaitu namanya pencemaran nama baik itu. Itulah yang harus dipulihkan," tambah Otto.

Selanjutnya soal beras, Otto juga menyebut kliennya mengalami kerugian morilnya. "Coba dikatakan Pak Moeldoko itu dituduh melakukan ekspor beras seakan-akan pejabat melakukan ekspor beras. Ya boro-boro ekspor beras, Indonesia ini kan melakukan impor beras jadi mereka sudah tahu salah, mengaku salah, dia bilang itu misinformasi tapi tidak mencabut beritanya atau minta maaf," jelas Otto.

Otto pun memberi waktu 5x24 jam setelah somasi ketiga dikirimkan kepada ICW untuk memberikan bukti dan bila tidak dapat membuktikan untuk meminta maaf kepada Moeldoko. Bila permintaan maaf tidak disampaikan maka Moeldoko akan melaporkan peneliti ICW Egi Primayogha dengan tuduhan pencemaran nama baik ke kepolisian.

Dalam konferensi pers ICW pada 22 Juli 2021 disebutkan Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand. PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik apalagi putri Moeldoko yaitu Joanina Rachman adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW juga mengungkapkan pada awal Juni 2021, Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke kabupaten Kudus melalui HKTI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement