Kamis 19 Aug 2021 23:11 WIB

Makassar Fasilitasi UMKM Kantongi Sertifikasi Halal Gratis

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal MUI gratis menyiapkan 100 kuota bagi UMKM.

Makassar Fasilitasi UMKM Kantongi Sertifikasi Halal Gratis. Ilustrasi
Foto: Antara/FB Anggoro
Makassar Fasilitasi UMKM Kantongi Sertifikasi Halal Gratis. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UMKM Makassar siap memfasilitasi pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) secara gratis terhadap produk makanan dan minuman yang mereka miliki.

Kepala Bidang UKM (Usaha Kecil Menengah) Dinas Koperasi Makassar Hartati Andi Usman mengemukakan menyiapkan kuota bagi 100 UMKM yang ingin memperoleh Program Fasilitasi Sertifikasi Halal MUI secara gratis pada 2021.

Baca Juga

"Hingga hari ini kami siapkan kuota 100 UMKM yang mau memperoleh labelisasi halal dari produknya dengan berbagai persyaratan. Kecuali jika kembali ada refocusing, bisa saja kuotanya berkurang," kata Hartati, Kamis (19/8).

Program Sertifikasi Halal MUI secara gratis ini telah disiapkan sejak 2020, namun karena adanya pandemi dan terjadi refocusing anggaran, maka program ini ditunda dan baru direalisasikan pada 2021. Hingga saat ini, Dinas Koperasi dan UMKM Makassar mencatat hanya 10 UMKM yang telah mendaftarkan dirinya pada program tersebut.

Padahal jika kepengurusannya dilakukan secara mandiri atau pribadi, pelaku UKM harus mengeluarkan dana sekitar Rp 4 juta. "Maka dari itu kita harap, UMKM bisa segera melakukan pendaftaran. Karena informasi ini sudah kami sebar ke berbagai grup Whatsapp pelaku UMKM di Makassar," kata Hartati.

Ia mengakui berbagai UKM unggulan Kota Makassar telah mengantongi sertifikasi halal. Ia mendorong pelaku UKM yang belum punya labelisasi halal pada produk yang dijajakan agar bisa memanfaatkan program ini. Hartati menyebutkan ini menjadi program pemerintah agar perekonomian UMKM bisa tetap pulih dan berkelanjutan. Selain itu, ditambah dengan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui perbankan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement