Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai Fasilitasi Percepatan Pengeluaran Ventilator

Kamis 19 Aug 2021 16:19 WIB

Red: Gita Amanda

Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia berupa ventilator.r

Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia berupa ventilator.r

Foto: Bea Cukai
Perngurusan pengeluaran barang melalui rush handling dari Bea Cukai Ngurah Rai

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sehari setelah peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Rabu (18/8), Indonesia menerima bantuan medis untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Australia berupa ventilator senilai 261.250 dolar Australia. Bantuan diserahterimakan oleh Konsulat Jenderal Australia, Anthea Griffin di area kargo Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, dan dapat langsung dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19 dengan fasilitas percepatan pengurusan pengeluaran barang melalui pelayanan segera (rush handling) yang diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai.

Bantuan dikirim menggunakan pesawat Qantas Airways sebanyak 11 koli yang berisi 2.400 buah Ventilator Tubs-Humidiair Standard Tub, 1.440 buah Mask-FFM-SML-ROW, dan 1.460 buah Mask–FFM-LGE-ROW.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi mennyampaikan bahwa pihaknya tanggap akan urgensi pemanfaatan bantuan hibah medis untuk penanganan Covid-19 dengan sigap memberikan pelayanan segera (rush handling), sehingga ventilator yang diterima dapat langsung dikeluarkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk digunakan.

“Selain memberikan pelayanan segera/rush handling atas barang bantuan hibah medis untuk penanganan Covid-19 ini, kami juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020,” ungkap Kusuma.

Kusuma menambahkan, untuk barang-barang yang dapat diberikan rush handling, Bea Cukai Ngurah Rai mengubah pola penyelesaian kewajiban kepabeanan dengan prioritas utama yaitu barang dapat keluar terlebih dahulu, sehingga dapat dimanfaatkan dengan segera. Seperti atas impor terhadap vaksin Covid-19 yang dapat dikeluarkan dan didistribusikan segera, kemudian pemenuhan ketentuan kepabeanannya dilakukan setelahnya.

“Harapan kami dengan rush handling ini, proses kepabeanan dapat ikut memberikan dukungan, utamanya atas upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air,” pungkas Kusuma.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler