Kamis 22 Jul 2021 00:35 WIB

Batam Terapkan PPKM Level 4

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM level 4

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah kapal cepat penumpang yang dihentikan operasionalnya tertambat di Pelabuhan Vokala Dumai, Riau, Selasa (13/7/2021). Perusahaan pelayaran di Dumai menghentikan operasional armada kapal penumpangnya untuk tujuan Pulau Batam mulai tanggal 14 sampai 22 Juli 2021 dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di pulau tersebut.
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Sejumlah kapal cepat penumpang yang dihentikan operasionalnya tertambat di Pelabuhan Vokala Dumai, Riau, Selasa (13/7/2021). Perusahaan pelayaran di Dumai menghentikan operasional armada kapal penumpangnya untuk tujuan Pulau Batam mulai tanggal 14 sampai 22 Juli 2021 dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di pulau tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pemerintah Kota Batam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) level berdasarkan instruksi Mendagri No.23 tahun 2021. Hal ini disampaikan Wali Kota Muhammad Rudi.

"Pemberlakuan PPKM level 4 sampai 25 Juli 2021 akan kami lanjutkan," katanya di Batam, Rabu (21/7). Rudi juga sudah menyusun surat edaran yang diterbitkan Rabu.

Baca Juga

"PPKM berbasis mikro pada level empat dilaksanakan sampai dengan tingkat RT dan RW," demikian bunyi SE Wali Kota.

Dengan aturan itu, maka belajar mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan nonesensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah. Namun, kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf. Sedangkan kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.

Pada kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan kritikal seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi.

Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional diberlakukan 25 persen staf. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," demikian bunyi SE Wali Kota Batam.

SE itu juga mengatur keiatan makan minum untuk hanya menerima pelayanan bawa pulang, tidak makan di tempat. Pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB tapi hanya untuk pelayanan bawa pulang.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM level 4. Fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, serta sarana olahraga ditutup sementara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement