Sabtu 10 Jul 2021 05:43 WIB

Tiga Daerah Sumbar Kena Kebijakan PPKM Darurat Seperti Jawa

PPKM darurat di Sumbar berlaku mulai 12 Juli 2021.

Bukittinggi, bersama Padang dan Padang Panjang terkena kebijakan PPKM darurat seperti daerah-daerah di Jawa Bali.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Bukittinggi, bersama Padang dan Padang Panjang terkena kebijakan PPKM darurat seperti daerah-daerah di Jawa Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diberlakukan pada tiga daerah di Sumatra Barat. Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi kini berstatus PPKM darurat.

Peningkatan status itu menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Rapat Evaluasi PPKM secara virtual, Jumat (9/7), karena keterisian tempat tidur (BOR) RS di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. Tiga daerah itu masuk PPKM darurat di luar Jawa-Bali bersama 12 kabupaten dan kota lain di Indonesia masing-masing Balikpapan Kaltim, Bandarlampung, Pontianak Kalbar. Kemudian Manokwari Papua Barat, Sorong Papua Barat, Batam Kepri, Bontang Kaltim, Singkawang Kalbar, Berau Kaltim, Tanjungpinang Kepri, Mataram NTB dan Medan, Sumut.

Baca Juga

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat yang sama menyatakan PPKM darurat di luar Jawa-Bali itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021. Ia meminta pemerintah daerah bisa mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat dan instansi serta tempat usaha yang lain agar tidak terjadi kesalahan komunikasi di lapangan.

Kebijakan dari PPKMDarurat di antaranya menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum. Aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan juga dilarang.

Namun ada beberapa hal yang dikecualikan di antaranya perkantoran yang bergerak di bidang esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor tetap boleh buka tetapi dengan pembatasan. Beberapa sektor juga dibolehkan bekerja dengan perbatasan yaitu pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Warga juga masih bisa berangkat ke pasar, tetapi aktivitasnya dibatasi 50 persen. Restoran atau kafe masih bisa beroperasi, dengan catatan hanya melayani takeaway atau dibawa pulang.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan Pemprov Sumbar telah mengambil sejumlah langkah antisipasi jika jumlah kasus positif Covid-19 Sumbar meningkat. Kebijakan itu di antaranya menyiapkan Asrama Haji Padang sebagai tempat isolasi. Hal itu telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Selain itu juga sudah dikomunikasikan dengan enam perusahaan pemasok oksigen di Sumbar untuk memastikan ketersediaan saat terjadi lonjakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement