Jumat 09 Jul 2021 21:56 WIB

Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Dicopot

Pemkot Depok mencopot Lurah Pancoran Mas karena melanggar PPKM Darurat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Lurah Pancoranmas Depok, Suganda
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Lurah Pancoranmas Depok, Suganda

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjatuhkan sanksi ke Lurah Pancoranmas, Suganda, berupa pencopotan dari jabatan Lurah Pancoranmas. Lurah Suganda dinilai telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

Baca Juga

"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri di Balai Kota Depok, Jumat (9/7).

Menurut Supian, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM Kota Depok, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II. 

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. 

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021. "Sementara saat ini saudara Suganda sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok," jelas Supian.

Seperti diberitakan, beredar dua video dan menjadi viral di media sosial (medsos) pada hari Sabtu 3 Juli 2021. Dalam video tersebut Lurah Pancoranmas mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya disaat pemberlakuan PPKM Darurat yang juga terlihat kerumunan orang-orang berjoget. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement