Rabu 07 Jul 2021 23:29 WIB

Kala Edy Enggan Melarang Kegiatan Beribadah di Tempat Ibadah

Daerah level 4 pandemi diminta meniadakan kegiatan di tempat ibadah untuk sementara.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Medan, Sumatera Utara. Edy menyatakan kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan pada masa PPKM mikro. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Medan, Sumatera Utara. Edy menyatakan kegiatan ibadah di tempat ibadah tetap diperbolehkan pada masa PPKM mikro. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrian Fachri, Mimi Kartik, Rr Laeny Sulstyawati

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya belum mengeluarkan larangan kegiatan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang kembali dari 6-20 Juli 2021. Edy mengklaim, kondisi penularan Covid-19 di Sumut masih terkendali.

Baca Juga

"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7).

Gubernur menegaskan jika pun rumah ibadah itu harus ditutup, maka itu merupakan hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota masing-masing. Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.

Namun, kata Edy, semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang pasti, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," ujar Edy.

Meskipun demikian, ujar Edy, dua kota di Sumut, yakni Medan dan Sibolga, masuk dalam katagori beredar di level 4. Bahkan, cakupan PPKM mikro di Sumut bertambah dua, yakni Sibolga dan Padang Sidempuan dari sebelumnya 10, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Dairi dan Karo.

Gubernur menyebutkan, penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di. level 4," katanya.

Pada hari ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa seluruh daerah di Provinsi Sumut telah terbebas dari status zona merah atau risiko tinggi terhadap penularan Covid-19. Kondisi tersebut dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 melalui laman covid19.go.id di Medan, Rabu malam, berdasarkan data hingga 7 Juli 2021.

Dua daerah yang sebelumnya zona merah yakni Kota Medan kembali ke zona oranye (risiko sedang) dan Padangsidimpuan, menjadi zona kuning atau risiko rendah. Disebutkan juga bahwa daerah lainnya yang masuk kategori zona oranye, yakni Deli Serdang, Dairi, Karo, dan Tapanuli Utara.

Sementara daerah zona kuning yakni Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai.Kemudian Batubara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Binjai, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar. Selanjutnya, untuk daerah yang masuk kategori zona hijau jumlahnya masih tetap bertahan pada 7 daerah, yakni Samosir, Nias Barat, Nias, Paluta, Humbang Hasundutan, Nias Utara dan Nias Selatan.

Selain Sumut, daerah yang keberatan dengan aturan peniadaan kegiatan di tempat ibadah dalam beleid PPKM mikro adalah Sumatera Barat (Sumbar). Ketua Majelis Ulama (MUI) Sumatra Barat, Buya Gusrizal Gazahar, berharap jangan ada pandangan aktivitas di rumah ibadah sebagai penghalang penanganan pandemi.

"Kita tidak setuju. Kita tetap menyampaikan sesuai dengan Perda kita, tetap dilaksanakan salat idul Adha dan ibadah," kata Gusrizal di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (7/7).

Gusrizal menyebut MUI Sumbar tidak ingin ada ketimpangan dalam pemberlakuan PPKM. Di saat rumah ibadah dilarang, sementara tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan hanya dibatasi atau masih boleh buka. Padahal pembatasan atau pemberian kelonggaran di tempat tertentu sama-sama berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 lebih luas.

"Kafe bisa beroperasi 25 persen, mal bisa 25 persen, di kafe malah untuk pergi ngomong-ngomong, orang jalan-jalan, sulit jaga jarak. Ini di masjid orang tidak ngomong satu sama lain," ujar Gusrizal.

Menurut Buya Gusrizal, tempat ibadah seharusnya bisa menjadi sentra edukasi bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona yang tengah melonjak saat ini. MUI Sumbar kata dia, tidak akan mengeluarkan fatwa larangan beribadah di Masjid selama PPKM Mikro.

MUI Sumbar, kata dia, justru kita himbau untuk beribadah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita akan cari formulasi agar prokes itu bisa berjalan, salah satunya mungkin tempat ibadah Shalat Id misalnya diperbanyak," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement