Rabu 07 Jul 2021 07:51 WIB

Perludem Minta Parpol Bantu Hentikan Konflik Pilkada Yalimo

Perludem minta Parpol tak provokasi pendukungan lakukan kerusuhan di Yalimo.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati
Foto: Republika/ Wihdan
Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mediskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Wilil dan memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo untuk kedua kalinya, berujung aksi pembakaran sejumlah gedung pemerintahan. Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta partai politik (parpol) untuk tidak memprovokasi pendukungnya melakukan kerusuhan.

"Partai pengusung harus menghormati putusan MK itu, jangan diprovokasi juga masyarakatnya untuk demo," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika.co.id, Selasa (6/7).

Baca Juga

Khoirunissa mengatakan, parpol wajib mengedukasi massa pendukungnya bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pilkada, sehingga wajib dilaksanakan. Tidak ada proses hukum lain setelah MK mengeluarkan putusan.

Para pemangku kepentingan juga harus memastikan jaminan keamanan bagi penyelenggara pemilu. KPU maupun Bawaslu pun harus bersikap profesional menghadapi persoalan di lapangan dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

Sebab, menurutnya putusan MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dapat diantisipasi sejak awal oleh penyelenggara pemilu. Hal ini berkaitan dengan persoalan status mantan terpidana Erdi Darbi usai menewaskan seorang polwan dari anggota Propam Polda Papua pada 17 September 2020 karena mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement