Rabu 23 Jun 2021 15:53 WIB

Jika Merpati Bubar, Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban

Janji pembayaran cicilan pesangon tahap kedua tidak pernah terjadi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines (ilustrasi). Eks karyawan Merpati meminta Presiden membantu penyelesaia pesangon mereka.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines (ilustrasi). Eks karyawan Merpati meminta Presiden membantu penyelesaia pesangon mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) hingga saat ini statusnya mati suri dan di bawah penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Anggota Paguyuban Pilot Ex Merpati M Masykoer mengatakan, perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada mantan pegawai jika nantinya dibubarkan. "Janganlah kami diperlakukan habis manis sepah dibuang," kata Masykoer dalam konferensi video, Rabu (23/6).

Baca Juga

Dia menuturkan, seluruh mantan karyawan Merpati Nusantara Airlines tidak memiliki daya dan kuasa untuk mencegah keputusan terkait kepastian status perusahaan saat ini. Terlebih jika pada akhirnya Merpati Nusantara Airlines nantinya harus ditutup dan dilikuidasi oleh negara.

Meskipun begitu, Masykoer mendesak maskapai yang juga merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tidak lalai dalam memenuhi hak mantan pegawai.

"Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya," kata Masykoer.

Sebelumnya, seluruh unsur pegawai termasuk pilot telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak-hak normatif tersebut. Masykoer mengatakan, sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah melakukan demo hingga akhirnya pada 2016, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan program restrukturisasi karyawan berupa PHK massal dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.

Sebenarnya, lanjut Masykoer, peraturan ketenagakerjaan tidak membolehkan pesangon dicicil. Namun pada kenyataannya, dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh pegawai telah terjadi pembayaran pesangon yang dicicil dalam dua tahap.

"Cicilan pesangon tahap pertama dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon tahap kedua diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018," ungkap Masykoer.

 

Masykoer mengatakan, janji pembayaran cicilan pesangon tahap kedua tidak pernah terjadi. Di sisi lain, salah satu kreditur MNA yakni PT Parewa Catering mengajukan PKPU terhadap MNA dan proses PKPU bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya. Selanjutnya pada November 2018 keluarlah keputusan damai bahwa homologasi diterima dan segala yang berbentuk utang termasuk Surat Pengakuan Utang (SPU) pegawai menjadi masuk kedalam homologasi.

Masalahnya, kata Masykoer, proses homologasi sampai saat ini menjadi tidak jelas penyelesaiannya. "Investor MNA pendukung PKPU masuk penjara karena kasus penipuan dan izin Terbang (AOC) tidak pernah terbit. Selama izin terbang tidak terbit, maka eksekusi keputusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak akan pernah bisa dilaksanakan, sehingga cicilan pesangon tahap kedua menjadi tidak jelas kapan dibayarkan," tutur Masykoer.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui saat ini sedang mengkaji 19 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memang sudah mati suri sejak 2008. Tujuh diantaranya rencananya akan dibubarkan.

"BUMN yang di bawah penanganan PPA memang sudah dari 2008 itu mati suri. Jadi, yang dibubarkan bukan BUMN yang beroperasi," kata Erick di Kementerian BUMN, Selasa (4/5).

Erick menjelaskan, langkah tersebut tidak sembarangan. Dia menilai, perlu dilakukan langkah kejelasan terkait nasib BUMN ini ke depan daripada tidak memberikan kepastian.

"Kalau enggak ada kepastian, nanti kita zhalim dong. Apalagi, BUMN saat ini harus bisa bersaing. Kalau BUMN yang memang mati suri seperti itu, mana bisa bersaing," ujar Erick.

Erick mencontohkan beberapa BUMN yang memang sudah mati suri dan masuk dalam tahap kajian pembubaran yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement