Selasa 08 Jun 2021 22:30 WIB

Kejakgung Bakal Cari Tersangka Baru di Kasus Asabri Jilid II

Jampidsus mengatakan penyidikan kasus Asabri jilid II akan cari tersangka baru.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Bayu Hermawan
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan, penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tetap berlanjut. Bahkan kata Febrie, penyidikan Asabri jilid dua memungkin untuk penambahan tersangka. Bukan cuma perorangan, penetapan tersangka tambahan, juga bakal menyasar korporasi.

"Karena ini, akan dilihat, baik nomine, kualifikasi orang, dan kualifikasi korporasi, akan diuji dalam ekspos evaluasi, apakah bisa (nanti) ini ditetapkan sebagai tersangka, baik itu dalam tipikornya (tindak pidana korupsi), maupun TPPU-nya," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Selasa (8/6). 

Baca Juga

Dalam penyidikan Asabri, penyidikan di Jampidsus, sementara ini baru menetapkan sembilan orang tersangka perorangan. Para tersangka itu, empat dari swasta yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Sedangkan lima tersangka dari jajaran direksi Asabri, Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi, serta Ilham Wardhana Siregar. 

Sembilan tersangka itu, sejak Februari 2021 sudah dalam penahanan. Dan tujuh berkas perkara para tersangka, sudah dinyatakan lengkap untuk disorongkan ke pengadilan. Sedangkan berkas tersangka Benny, dan Heru, dikatakan masih dalam perampungan.

Benny, dan Heru juga adalah dua, dari enam terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya itu, Benny dan Heru diputus pengadilan bersalah karena merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun. 

Sedangkan terkait kasus Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menebalkan angka kerugian negara yang lebih besar senilai Rp 22,7 triliun. Namun dalam kasus Jiwasraya, penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan dua tersangka perorangan tambahan, dan 13 tersangka korporasi.

Sampai saat ini penyidikan Asabri di Jampidsus belum menetapkan tersangka korporasi. Padahal, dalam penyampaian resmi hasil audit investigasi oleh BPK, terkait angka kerugian negara dalam perkara Asabri, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan, adanya pola, dan sindikat yang sama antara kejahatan keuangan di Jiwasyara, maupun Asabri. 

"Sudah barang tentu, ini juga bagian dari sindikat yang terlibat di Jiwasraya. Untuk itu, pihak-pihak yang bertanggung jawab ini, akan tetap didalami, apakah perorangan, dan korporasi," kata Agung Firman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement