Senin 24 May 2021 21:20 WIB

RJ Lino Yakin Praperadilannya Diterima Hakim PN Jaksel

RJ Lino yakin menang di praperadilan melawan KPK.

Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) meyakini hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/5).

Baca Juga

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010. Ia mengatakan tidak puas atas jawaban-jawaban dari KPK dalam sidang praperadilan tersebut.

"Ya saya tidak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok saja," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menjelaskan mengenai penunjukan langsung terkait pengadaan QCC tersebut. "Saya dipersoalkan ini dengan penunjukan langsung, ini dua crane penunjukan langsung tahun 2010 yang dijadikan tersangka di sini," katanya.

"Yang crane" ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu 500 ribu dolar AS lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi, mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka karena lelang ini lebih mahal 500 ribu dolar AS daripada penunjukkan langsung," jelasnya menambahkan.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (25/5).Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK. Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). 

Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. "Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun. Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement