Ahad 23 May 2021 00:17 WIB

Pengacara Tersangka Pemerkosa: Orang Tua Korban Juga Salah

Pengacara AT menuding ayah korban harus bertanggung jawab karena menelantarkan anak.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang, Bambang Sunaryo di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Foto: Republika/ Uji Sukma Medianti
Kuasa Hukum AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang, Bambang Sunaryo di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Kuasa hukum tersangka pemerkosaan berinisial AT (21), Bambang Sunaryo, mengatakan orang tua korban juga menjadi pihak yang patut disalahkan dalam kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada kliennya. Bambang menyebut, dalam kasus ini orang tua PU (15), juga harus bertanggung jawab karena telah menelantarkan anaknya.

“Kalau bicara salah, dua-duanya juga salah. Orang tuanya korban juga salah,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (22/5).

Baca Juga

Dia menuturkan, AT, yang merupakan anak kandung anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, sudah cakap hukum. Sehingga, dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Namun, ia keberatan apabila kasus ini hanya dilihat dari satu sisi saja. Sebab, di sisi lain, PU yang menjadi korban juga perlu diberikan konseling.

“Kenapa anak seusia itu sudah mengerti pergaulan seperti itu gitu loh. Kalau berbicara siapa yang salah? Orang tuanya (korban) yang lebih salah,” terang dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, penegakan hukum tidak bisa menyelesaikan masalh tanpa memberikan solusi ke depannya.

“Mari sama-sama kita menyamakan persepsi. Law enforcement tidak bisa menyelesaikan masalah tanpa memberikan solusi yang baik ke depannya,” jelasnya.

Sebelumnya, AT (21), menampik tuduhan orang tua korbannya saat dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5) kemarin. Dia menyebut melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dan sudah tinggal bersama.

"Saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya," jelas dia, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

Pernyataan AT ini mengelak tuduhan kalau korban disekap selama satu pekan oleh tersangka. "Tidak pernah korban saya sekap," ujarnya.

Perihal tuduhan perdagangan orang, AT juga membantah. Dia menyebut korban sudah terjerumus ke dalam lubang prostitusi online sebelum saling mengenal.

"Korban sudah bermain duluan untuk MiChat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia," jelas dia.

Ayah korban, D (42), meminta agar AT membuktikan klaim-klaimnya dalam proses hukum yang berjalan. “Tidak perlu saya tanggapi lah, itu hak dia, biar hukum yang menjawabnya nanti,” terang D, kepada wartawan, Sabtu (22/5).

Sebelum melaporkan AT ke pihak kepolisian, dirinya sudah memiliki bukti. Sehingga apa yang diucapkan AT memang berlawanan dengan bukti-bukti yang ada.

“Yang jelas saya menaikkan laporan berdasarkan bukti. Jangan mengucap tanpa bukti. Dia kan bilang sudah akrab dengan keluarga? Keluarga yang mana? Kalau ortu, ortu yang mana? Sudah izin dari keluarga? Saya sebagai kepala keluarga belum pernah dengar satu kata pun dari dia,” ujarnya.

Kendati begitu, D, juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menahan AT untuk keperluan penyidikan. Dia ingin proses hukum yang berjalan dapat transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya apresiasi Polrestro Bekasi Kota yang sudah menghadirkan pelaku. Saya serahkan ke kepolisian untuk pembuktian kasus ini, semoga harapan kita semua sama,”  kata dia.

AT sempat buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement