Jumat 21 May 2021 16:21 WIB

Akhir Pelarian Tersangka Pemerkosaan yang Juga Anak Politisi

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat dini hari ke Polrestro Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)
Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti, Ali Mansur

Baca Juga

AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, diserahkan pihak keluarga ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat pagi (21/5), pukul 04.00 WIB. AT sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengatakan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara. Ayah kandung AT berinisial IHT, diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

"Sejak tadi malam kami jemput, dan jam 4 pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Bambang, AT dijemput keluarganya saat berada di rumah kawannya di Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Bambang tak menerangkan secara detail terkait dari mana informasi awal keberadaan tersangka dengan dalih sejak awal pihak keluarga sudah lost contact dengan tersangka sejak Januari 2021.

"Kami keluarga memang sedang mencari begitu waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi waktu itu. Jadi, kami semua bergerak mencari tahu keberadaan AT," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/5).

"Kami concern-nya adalah bahwa kami dari penasihat hukum yang mendampigi AT ini tidak menampik proses hukum. Jadi, kami hadapi, tidak menghindar," kata Bambang menambahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, menambahkan bahwa AT saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polda Metro Jaya. Berbeda dengan keterangan kuasa hukum tersangka, menurut Yusri, AT diamankan oleh petugas bukan diserahkan oleh pihak keluarga.

"Perkembangan penanganan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, di Bekasi kota, pukul 4 subuh sudah diamankan inisial AT masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya," ungkap Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

"(Pelaku) Melakukan persetubuhan atau pemerkosaan yang disertai dengan menjual korban tersebut kepada orang lain melalui aplikasi Michat," ujar Yusri menambahkan.

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Penyakit kelamin yang diderita oleh korban senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh pelaku, termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.

"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani 4 sampai 5 kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement