Sabtu 22 May 2021 00:59 WIB

Warga Non-DKI Bisa Daftarkan Anaknya ke Sekolah Negeri

Warga non-DKI bisa mendaftarkan anak ke sekolah negeri lewat jalur perindahan tugas.

Petugas melakukan dekontaminasi dan sterilisasi pada armada bus sekolah di Pool Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) DKI Jakarta, Senin (19/4). Armada bus yang saat ini  digunakan sebagai angkutan pelajar, tenaga kesehatan, vaksinasi lansia dan pasien COVID-19 tersebut disterilisasi dengan disemprot desinfektan dan penguapan. Sterilisasi bus dilakukan secara rutin sebelum dan setelah digunakan guna mencegah dari risiko penularan Covid-19.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas melakukan dekontaminasi dan sterilisasi pada armada bus sekolah di Pool Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) DKI Jakarta, Senin (19/4). Armada bus yang saat ini digunakan sebagai angkutan pelajar, tenaga kesehatan, vaksinasi lansia dan pasien COVID-19 tersebut disterilisasi dengan disemprot desinfektan dan penguapan. Sterilisasi bus dilakukan secara rutin sebelum dan setelah digunakan guna mencegah dari risiko penularan Covid-19.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan, warga non-DKI bisa melakukan pendaftaran bagi anak-anaknya di sekolah negeri di Jakarta. Sepanjang, melalui jalur perpindahan tugas orang tua.

"Bisa (dimungkinkan daftar) tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga

Taga menyebutkan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021, terdapat empat jalur pendaftaran, yang pertama jalur prestasi; yang kedua jalur afirmasi; yang ketiga jalur zonasi; dan yang keempat jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk tiga jalur pertama yang disebutnya jalur reguler, tidak diberi kuota bagi warga non-Jakarta dikarenakan alasan kuota sekolah yang terbatas.

"Kuota atau daya tampung sekolah-sekolah negeri Jakarta yang ada masih belum mampu menampung warganya untuk bersekolah sehingga untuk jalur reguler, kami tidak beri ruang untuk anak luar Jakarta namun bukan berarti tidak bisa, tapi diakomodir melalui jalur perpindahan tugas orang tua," ucapnya.

Untuk persentase, Taga menyebutkan Dinas Pendidikan hanya memberikan dua persen warga non-Jakarta bersekolah di ibu kota. Kendati, dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mengatur persentase peserta didik di luar domisili maksimal lima persen.

"Itu maksimalnya, DKI hanya pakai dua persen karena lebih banyak untuk anak-anak Jakarta," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021, ini adalah aturan kuota pada pendaftaran PPDB tiap jenjang. Untuk jenjang SD jalur pendaftaran terdiri dari; jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 73 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota dua persen.

Untuk PPDB jenjang SMP/ SMA pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen. Untuk jenjang SMK jalur pendaftaran terdiri dari; jalur prestasi akademik dengan kuota 50 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota lima persen, jalur afirmasi dengan kuota 43 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota dua persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement